Jakarta (WartaTransparansi.com) – Ruang gerak untuk bepergian ke berbagai negara saat ini tak tertutup sepenuhnya. Anda masih dapat bepergian ke berbagai tempat, baik dengan cara mengurus sendiri maupun lewat bantuan biro perjalanan supaya lebih praktis.
Munculnya corona, varian baru virus corona, membuat Anda harus tetap waspada saat bepergian ke mana pun. Di tengah pandemi dan situasi yang kerap berubah, jangan lupa untuk secara rutin memantau aturan-aturan yang berlaku di tempat yang akan Anda kunjungi.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ialah beberapa negara yang dapat dikunjungi saat ini.
Filipina
Wisatawan harus sudah divaksin dan menjalani tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan bila ingin ke negara ini, juga nantinya menjalani karantina. Pada hari ketiga karantina, pengunjung harus menjalani tes usap lagi, kemudian karantina di rumah hingga hari ke-10 ketibaan. Dikutip dari Rappler pada 6 Januari 2022, Departemen Kesehatan setempat mendeteksi 29 kasus baru varian Omicron di sana, menambah jumlah kasus menjadi 43 kasus.
Maladewa
Wisatawan yang ingin ke Maladewa harus memiliki hasil tes PCR 4×24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan harus mengisi Traveler Health Declaration. Dikutip dari laman https://imuga.immigration.gov.mv/ethd, semua penumpang kecuali yang tiba dengan visa turis harus melakukan tes PCR antara hari ketiga dan kelima setelah tiba di Maladewa.