Hukrim  

Edarkan Ribuan Pil Doble L, Dua Bersaudara di Kediri Terciduk Polisi

Edarkan Ribuan Pil Doble L, Dua Bersaudara di Kediri Terciduk Polisi
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, bersama kedua pelaku HHA dan FHS sedang menunjukkan sejumlah barang bukti kepada awak media

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kompaknya dua bersaudara ini, tidak patut dicontoh oleh Masyarakat khususnya generasi muda Indonesia. Pada usia yang masih tergolong produktif mereka berdua harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat terlibat kasus peredaran narkoba jenis dobel L.

Keduanya merupakan warga berdomisili di Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri berinisial HHA (23) dan FHS (28) telah berhasil diringkus oleh Petugas Satresnarkoba Polres Kediri lantaran telah mengedarkan narkotika jenis pil dobel L. Kedua pelaku diamankan di rumahnya

Tak tanggung-tanggung dari tangan kedua pelaku, petugas telah berhasil mengamankan 89 ribu pil dobel L dalam kemasan plastik dengan kondisi siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan kedua pelaku di kediamannya pada Selasa (4/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

Upaya ini dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

“Kedua bersaudara ini diamankan akibat penyalahgunaan narkotika,”ucapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa 89.000 pil dobel L, dengan kondisi terbungkus rapi dalam kardus dengan plastik warna putih. Ungkapnya Kamis (6/1/2022).

AKP Ridwan, menambahkan, berdasarkan informasi yang telah didapat. Rencananya, pil tersebut akan diedarkan pelaku melalui sistem ranjau. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penangkapan dua pengedar ini.

Sebagai upaya proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku bersaudara kandung tersebut berada di Mapolres Kediri, dengan sejumlah barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh petugas sebagai alat penguat

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri guna menjalani proses lanjut,”urainya.

Terakhir, AKP Ridwan Sahara,menyampaikan, akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.(abi)