Kasus Polresta Mojokerto Tahun 2021 Kriminal Meningkat, Narkoba Berkurang

Kasus Polresta Mojokerto Tahun 2021 Kriminal Meningkat, Narkoba Berkurang
Foto: Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat memberikan keterangan pers hasil mengungkap kasus kriminalitas tahun 2021, di halaman Mapolres, Jum,at (31/12/2021) pagi tadi

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Kasus kriminalitas Polresta Mojokerto di tahun 2021 mengalami peningkatam drastis hampir menembus 50% dari tahun sebelumnya 2020. Salah satu penyebab meningkatnya kasus tersebut dampak pandemi Covid-19 yang berimbas bayak warga yang kehilangan mata pencahariannya baik yang bekerja mupun pelaku usaha.

“Banyaknya pelaku usaha kecil gulung tikar dan banyaknya warga yang kehilangan pekerjaan, dampak pandemi Covid-19, juga berimbas pada banyaknya kasus kriminalitas. Salah satu buktinya untuk kasus kriminal di Tahun 2021 sebanyak 314 kasus, sedangkan tahun 2020 hanya ada 206 kasus,” tegas Kapolresta AKBP Rofiq Ripto Himawan, dikonfirmasi di Mapolresta, Jum’at, (31/12/2021) pagi tadi.

Dijelaskan, meningkatan kriminalitas imbas pandemi Covid-19, karena rata-rata pelaku yang terlibat banyak beralasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, karena kehilangan mata pencahariannya. Nanun untuk jenis kasus yang sifatnya untuk hura-hura seperti kasus narkoba, justru mengalami penurunan.

Meski kasus kriminalitas mengalami kenaikan, lanjut Kapolresta AKBP Rofiq Ripto Himawan, dalam penanganan / penyelesaian kasus Polresta Mojokerto mengalami peningkatan hamper 98 %. Pada tahun 2020 kami menyelesaikan 137 kasus, namun di tahun 2021 ini, jajaran Polresta Mojokerto bisa menuntaskan 230 kasus.

Masih kata Rofiq, untuk kasus kriminalitas yang paling banyak selama tahun 2021 adalah kasus penipuan dengan jumlah 49 kasus, kemudian pencurian 48 kasus, penggelapan 22 kasus serta curanmor 19 kasus.
“Kasus penipuan yang sebagian besar karena factor ekonomi, masih mendominasi, dari total 49 kasus, berhasil kita tuntaskan 32 kasus,”tegas AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Adapun untuk pengungkapan kasus narkoba, terjadi penurunan kasus dari 199 kasus di tahun 2020 menjadi 107 kasus di tahun 2021, atau turun sekitar 10,8 persen. “Karena kasusnya menurun, maka jumlah tersangka juga ikutan turun. Dari sebelumnya 177 tersangka di tahun 2020 lalu, kini tahun 2021 turun menjadi 152 tersangka,”jelas Rofiq.

Dari ungkap kasus tersebut, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 18,50 gram, sabu-sabu sebanyak 796.03 gram, pil dan serbuk ekstasi sebanyak 116 butir dan 0,34 gram serta pil double L sebanyak 210.815 butir,” pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan. (*)