Kediri  

Kampaye Paslon Melalui Medsos Harus Seijin KPU

Kampaye Paslon Melalui Medsos Harus Seijin KPU

KEDIRI – Melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dijelaskan setiap pasangan calon (Paslon) yang melakukan kampanye melalui media sosial harus mendaftarkan akun resminya ke KPU.

Ditemui usai acara sosialisasi di Grand Surya Hotel, Ketua KPU Kota Kediri, Agus Rofiq menjelaskan, bahwa terhitung masa kampanye hingga 15 Februari, pihaknya belum menerima pendaftaran dari tim pemenangan paslon atas pemasangan atau pembuatan akun di media sosial.

“Kita sudah beri surat tertulis kepada mereka. Namun, sampai hari ini, dari tim kampanye terdiri 3 pasangan calon di Kota Kediri, tidak ada yang mendaftarkan akun resminya ke KPU,” jelasnya.