Diduga Lakukan Penipuan, Kades Agus Tarmidzi Ditahan

Diduga Lakukan Penipuan, Kades Agus Tarmidzi Ditahan

BANYUWANGI – Diduga melakukan penipuan dan pemerasan, Oknum Kades Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidzi Minggu (25/2) pukul 00.48 dinihari ditahan di Mapolres Banyuwangi. Hal itu setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Banyuwangi resmi menetapkan Agus Tarmidzi (50), selaku tersangka.

Tapi, Agus itu disangka melanggar pidana umum, yakni pasal 378 dan 368 KUHP tentang penipuan serta pemerasan. Penahanan pun dilakukan terhadap ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab). Agus Tarmidzi dimasukkan ke dalam tahanan Mapolres Banyuwangi dengan mengenakan baju tahanan nomer 56. Proses penahanan dijalankan aparat setelah statusnya yang semula diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka usai diperiksa kurang lebih 8 jam.

Kuasa hukum Agus Tarmidzi, Eko Susilo mengaku tak mampu berbuat banyak tas penahanan yang menimpa kliennya. Sebab, persoalan yang membelit pelaku terkait pidana umum yang bukan delik aduan. Dan penahanan merupakan kewenangan subyektif penyidik Polres Banyuwangi.

“Nanti kita upayakan penangguhan penahanan. Kasus ini kan bukan delik aduan, sehingga upaya perdamaian yang mungkin dijalankan bersama korban hanya bersifat meringankan terhadap hukumannya,” tandas Eklo usai menyaksikan kliennya dimasukkan sel tahanan.
Menurut Eko, kliennya ditangkap petugas Tim Satgas Saber Pungli Polres Banyuwangi di parkiran Cafe Univer di Jalan Raya Setail, Desa/Kecamatan Sempu. Penangkapan disertai bukti uang Rp 10 juta. Namun pengacara yang berkantor di dekat Hotel Selamet Banyuwangi itu membantah uang yang diamankan hasil pungli.

“Itu uang pengembalian atas hutang Rp 40 juta terdahulu. Usai penyerahan dengan korban, klien kami ditangkap ketika hendak masuk mobil,” ujar Eko kepada wartawan yang sejak Sabtu (24/2/) sore menunggu proses penyelidikan di depan Unit Tipikor Satreskrim Polres Banyuwangi.

Tertangkapnya Agus Tarmidzi mengundang sejumlah koleganya dari kalangan kepala desa dan LSM datang ke mapolres. Sampai Minggu dini hari beberapa orang yang dekat dengannya terlihat datang sebagai bentuk dukungan moril. Salah satu diantaranya adalah Ketua LSM Kodeba, Suparmin.

Pelapor atas kasus ini adalah Hendrik (53), warga Desa/Kecamatan Sempu. Korban pernah terlibat perkara di Polres Banyuwangi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungli prona. Terhadap korban, Agus Tarmidzi berjanji bisa menyelesaikan kasusnya asal menyerahkan sejumlah uang.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Effendi menjelaskan, usai menyerahkan uang Rp 40 juta kepada Agus Tarmidzi, korban mengira perkaranya telah tuntas. Bukannya ditutup, korban justru mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banyuwangi. Ketika itulah korban merasa curiga dan ditipu oleh pelaku. Dia juga mendesak agar uang yang telah diberikan dikembalikan.

“Uang tersebut dikembalikan sebesar Rp 30 juta, tapi tidak langsung diserahkan kepada korban, melainkan kepada orang lain. Dan uang itu hingga Sabtu (24/2), masih belum diterima oleh Hendrik,” ungkapnya..

Perkara korban pun terus berlanjut dan ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, Agus Tarmidzi kembali memainkan aksinya dengan modus yang sama dengan kembali memintai uang terhadap korban untuk kali kedua sebesar Rp 50 juta. (ari)