Diduga terdeteksi tim penyelidikan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan suap menyuap dan jual beli jabatan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga seorang anggota DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), diamankan tim operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah, Minggu dan Senin (29 dan 30/8/2021).
Sebagaimana penjelasan, Plt Jubir KPK Ali Fikri Senin (30/8/2021) bahwa tidak membantah, dari 10 orang yang diamankan terdapat seorang kepala daerah dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui, KPK
menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan di Probolinggo, Jatim, Minggu (29/8/2021).
Dari sekitar 10 orang terduga terlibat dalam jual beli jabatan yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya.
Usai ditangkap mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif di lokasi penangkapan, kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Jatim untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Senin siang, seluruh terduga pelanggaran atas tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah diberangkat dari Polda Jatim menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan menginformasikan lebih lanjut mengenai kronologis, pihak yang diamankan, dan barang bukti yang disita dari OTT tersebut.
Berdasarkan informasi, selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan dua orang ajudan, lima camat, dan satu Pj Kades. Sumber yang sama menyebut para pihak itu dibekuk lantaran diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah diatur bahwa jual beli jabatan dalam bentuk memberi janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (aparatur sipil negara/ASN, sekarang) melalui proses di luar kewajaran dengan dijerat UU Tipikor, sebagai sebuah kejahatan luar biasa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan adanya OT di Probolinggo. lantaran diduga terlibat dalam praktik suap.
Itu berarti bukti-bukti awal tim OTT KPK berhubungan dengan suap menyuap berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.