KEDIRI – Paska ditangkapnya salah satu mantan Pejabat Kabupaten Kediri berinisial SP, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/2/2018), terus melakukan serangkaian pengembangan.
Data yang dihimpun menyebutkan, Pejabat wanita yang awalnya sebagai salah satu Kepala SKPD, pada tahun 2015 hingga 2016, diduga menyelewengkan dan berkisar Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri Subroto SH MH membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap S, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan di lingkungan Pemkab Kediri.
” Sekarang Dinas ini berubah nama menjadi, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Dan, mantan Pejabat SP sudah ditahan sejak, Selasa (13/2/2018) ” ungkapnya
Menurut Subroto, sebelumnya anggotanya telah melayangkan surat pemanggilan sesuai tahapan. Hingga, pihaknya melakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
” Dari serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan, kami menetapkan SP sebagai tersangka” urainya.