JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah telah memutuskan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang sepekan (10-16 Agustus 2021).
Dan untuk uji coba di tanggal yang sama, Pemerintah juga mengizinkan 4 daerah untuk membuka kembali pusat perbelanjaan atau mall serta sektor usaha industrial yang berorientasi ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, mall yang diizinkan buka adalah ada di sejumlah daerah.
Di antaranya, DKI Jakarta, Bandung Surabaya, dan Semarang. Empat mall di daerah tersebut dijadikan sebagai tempat uji coba pembukaan kembali mall.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual, untuk mall pusat perbelanjaan di level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Luhut saat konferensi pers yang disiarkan secara live di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.
Syaratnya, mall hanya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen setidaknya seminggu ke depan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut.
Selain itu, siapapun yang hendak masuk ke mall harus bisa menunjukkan surat keterangan sudah vaksin Covid-19.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang dapat masuk ke mall, dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi,” tandasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun, dilarang masuk ke mall dan pusat perbelanjaan.
“Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke mall/pusat perbelanjaan ini,” tegasnya.
Terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Luhut mengemukakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan para ahli dan pelaku usaha.
Para ahli dan pelaku usaha katanya, juga sudah sepakat dan siap menghadapai aturan PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus.
“Untuk itu sesuai arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 terkait keputusan ini akan dituangkan di dalam instruksi Mendagri yang lebih detail,” ujarnya.
Luhut menjelaskan, alasan memperpanjang penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali tersebut karena telah berhasil menurunkan angka aktif Covid-19 di Indonesia sejak kasus puncaknya pada 15 Juli 2021.
“Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 sejak tanggal 2-9 Agustus untuk Pulau Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang menggembirakan dari data yang didapat, penurunan 59,6 persen dari puncak kasus tanggal 15 juli 2021 yang lalu itu,” katanya. **