Warga Pamekasan Madura Selundupkan Sabu- Sabu

Warga Pamekasan Madura Selundupkan Sabu- Sabu

Surabaya – Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jatim, Bea Cukai Jatim, POMAL Juanda yang tergabung dalam Customs Narcotics Team ( CNT ) Bea Cukai Madya Pabean Juanda , Kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 940 gram melalui Bandara Internasional Juanda dan berhasil menangkap tersangka AW ( 32 ) Warga Temberu, Pamekasan, Madura.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan, penangkapan penumpang pesawat air asia XT-8298 rute Kuala Lumpur-Surabaya itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaannya.
“Setelah melalui mesin x-ray, petugas mendapati image yang mencurigakan. Sehingga penumpang dan barang bawaannya dibawa ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (8/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan barang bawaan tersangka , petugas mendapati 7 bungkus yang isinya diduga sabu. “Saat kami bongkar. Ada sebanyak 7 bungkus sabu yang di sembunyikan di dinding dan alas rice coocer bagian dalam total berat keseluruhan 940 gram,” katanya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Budi Harjanto menegaskan Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang sabu, narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun sampai hukuman mati.

“Atas penggagalan ini, setidaknya 4.700 jiwa generasi muda terselamatkan jika hitungan 1 gram dikonsumsi 5 orang. Menurut pengakuannya, tersangka dikasih upah sebedar 50 ribu ringgit,” tegasnya”. Ary/eka