Ketua DPD RI Dukung Larangan 13 Produk Crossborder Masuk RI

Ketua DPD RI Dukung Larangan 13 Produk Crossborder Masuk RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia, mendapat dukungan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa mendukung produk UMKM lokal.

Sebanyak 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace antara lain fashion muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.

“Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal,” kata LaNyalla, Rabu (19/5/2021).

Menurutnya, produk fashion crossborder sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan akan diminta untuk mengawal kebijakan ini.