Setelah umat Islam menyelesaikan puasa wajib di bulan suci Ramadhan selama 30 hari penuh, masih dalam suasana masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), takbir berkumandang di seluruh jagad raya hingga langit bergemuruh menyambut “hari kemenangan” dan ketetapan mendapat stempel sebagai manusia beriman dan bertakwa. Menjaga kesucian Idul Fitri, menjaga kesucian umat setelah melalui masuk kawah candradimuka.
Rabu sore (12/5/2021) ketika mentari mulai menguning dan memerah jingga, beduk bersautan dan adzan maghrib berkumandang menandai akhir bulan suci Ramadhan, takbir pun bersautan hingga malam ini.
Di mushola dan masjid, anak-anak masjid bersama remaja masjid meramaikan dengan “musik beduk” dan bergantian bertakbir, seperti arti takbir dibawah ini;
Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar.
Tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah dan Allah Mahabesar.
Allah Mahabesar dan segala puji hanya bagi Allah
Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar
Allah maha besar dengan segala kebesaran,
Segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya,
Dan maha suci Allah sepanjang pagi dan sore.
Tiada Tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya dengan memurnikan agama Islam meskipun orang kafir, munafiq dan musyrik membencinya.
Tiada Tuhan selain Allah dengan ke Esaan-Nya. Dia menepati janji, menolong hamba dan memuliakan bala tentara-Nya serta melarikan musuh dengan ke Esaan-Nya. Tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar. Allah maha besar dan segala puji bagi Allah.
(Lagi) Hari Raya Idul Fitri 1442 H, masih dalam masa pandemi. Kamis besok (13/5/2021) Hanya berbeda dengan tahun lalu, tahun ini masih ada shalat Idul Fitri berjamaah dengan protokol kesehatan dengan pengumuman dari pemerintah tetap menjaga larangan mudik. Juga senantiasa memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (tidak berkerumun) yang membahayakan. Juga tidak melakukan mobilitas untuk berkerumun.
Menyikapi Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan kegiatan takbiran keliling.
Kebijakan pemerintah ini dituangkan melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.