SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan kegiatan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/6).
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
Sejalan dengan itu Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur .
“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (12/5).