SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag Hormati Putusan MA

SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag Hormati Putusan MA

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kementerian Agama menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Menurut Zaman, sapaannya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” terang dia, Sabtu (8/5/2021)

Zaman menjelaskan, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” terangnya.

Zaman menandaskan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.

Untuk itu, lanjut dia, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.

Sementara kuasa hukum LKAAM Sumatera Barat Imra Leri Wahyudi mengatakan, pihaknya merasa puas pengajuan uji materi SKB tiga menteri tentang Aturan Berpakaian di Sekolah Negeri, dikabulkan oleh MA.

Mengutip republika.co.id, Imra menyebut, saat ini, mereka masih menunggu salinan hasil keputusan resmi dari MA. Sekarang pihaknya masih mengetahui keputusan MA tersebut melalui website MA dan dari pemberitaan media.

Dengan dibatalkannya SKB tiga menteri itu, Imra menyebut, masyarakat Sumbar terutama yang beragama Islam dapat kembali seperti biasa menerapkan aturan berpakaian memakai jilbab di sekolah bagi siswi muslimah.

Karena aturan tersebut, menurut Imra, bertujuan baik yaitu memelihara akhlak pelajar dan menjaganya dari potensi bahaya. “Kita di Sumbar tetap bisa kayak dulu. menerapkan harus memakai jilbab kepada anak kemenakan kita di sekolah. Supaya mereka belajar menutup aurat sejak dini,” ujar Imra.

LKAAM Sumbar resmi mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (4/3) lalu. SKB itu dinilai bertentangan dengan tiga Undang Undang sekaligus.

Mereka menilai SKB tiga menteri bertentangan dengan Undang Undang yang berada di atas nya yaitu Undang Undang nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang Undang Pelindungan Anak (UU 35 tahun 2014) dan Undang Undang Pemerintah Daerah (UU 23 tahun 2014). Selain itu, LKAAM Sumbar merasa pembentukan SKB tidak melewati dengan tahapan peraturan perundangan-undangan. ***