PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Sebagai wujud mensukseskan program pemerintah yakni larangan mudik lebaran 2021, jajaran Polres Pasuruan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai tanggal 6 Mei memberlakukan penyekatan jalan diwilayah hukumnya.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melalui Kasat Lantas AKP Andhika Lubis, dalam keterangan persnya, Selasa (4/5/2021) dihadapan awak media mengatakan,” untuk wilayah hukum Polres Pasuruan ada 7 penyekatan,”tegasnya
“Tujuh Titik penyekatan di wilayah hukum Polres Pasuruan dimulai pada hari Kamis (6/5/2021) pukul 00:00 Wib. Nantinya tujuh jalur tersebut dijaga ketat oleh personil gabungan. Ketujuh area penyekatan tersebut yakni
1.Simpang Tiga Depan Polsek Prigen. (antisipasi Menuju Jalur Wisata Perbatasan Kabupaten Pasuruan, (Prigen Sampai kabupaten Mojokerto Trawas).
2.Simpang Arteri Gempol (Perbatasan Pasuruan-Mojokerto)
3.Simpang Tiga Depan Masjid Assalam Gempol (Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo)
4.Exit Tol Gempol
5.Exit Tol Sidowayah Bangil
6.Exit Tol Pandaan.
7.Exit Tol Purwodadi (Perbatasan Pasuruan-Malang).
Namun demikian pemudik lokal di area Pasuruan, Malang, Batu dan Probolinggo diperbolehkan melintas.Hal ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 lain dari pada yang lain, kali ini larangan Mudik menjadi Prioritas untuk mencegah Penyebaran Covid-19 baik yang dilakukan oleh PPDN (Pelaku Perjalanan dalam Negeri) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Satlantas Polres Pasuruan Menyiapkan Tujuh Titik Penyekatan itu Untuk Mengantisipasi Warga Yang Nekat Mudik Lebaran Di Tahun 2021.
Titik Penyekatan Yang Di Siapakan Satlantas Polres Pasuruan Berada Di Wilayah Perbatasan Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo Dan Pasuruan-Malang,”bebernya.
” Tindaklanjut kebijakan Larangan Mudik yang di tetapkan pemerintah ini berlaku mulai 06 Mei hingga 17 Mei Mendatang.
Sementara itu dilanjutkan olehnya, Kabupaten Pasuruan termasuk Satu Rayon Dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Dan Kota Pasuruan.
Warga Yang Ber identitas Di Wilayah ini, Polres Pasuruan Masih Memperbolehkan Untuk Melintas atau Dengan Istilah Mudik Lokal, Namun Hal Itu Tidak Berlaku Bagi Warga Yang Berasal Dari luar Kota Atau Luar Rayon.
Kalau tidak ada kepentingan mendesak kami arahkan ke Tol atau putar balik,” pungkas Kasatlantas Polres Pasuruan ini.(*)