Ekbis  

Polemik Revisi PP 109/2012, Ketua DPD Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani Tembakau

Polemik Revisi PP 109/2012, Ketua DPD Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani Tembakau

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Polemik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Di balik pro dan kontra tersebut, LaNyalla meminta nasib petani tembakau tetap diprioritaskan.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, revisi PP 109/2012 merupakan amanat dari Keppres Nomor 9 Tahun 2018 mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2018.

Revisi PP ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang harus dilakukan pemerintah mengenai pengendalian konsumsi produk tembakau.

Poin-poin yang akan direvisi dalam PP 109/2012 adalah larangan iklan rokok, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, serta penguatan layanan berhenti merokok.

“Saya menyadari revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 banyak dituntut oleh teman-teman anti-rokok. Namun kita juga harus perhatikan keluhan dari kalangan petani dan pelaku usaha kecil yang terlibat dalam rantai pasokan industri hasil tembakau (IHT),” tutur LaNyalla, Kamis (29/4/2021).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan, pertanian tembakau merupakan tradisi yang telah dilakukan turun temurun.