Hukum  

BNN Gagalkan Peredaran 202,39 Kilogram Sabu dan 19.770 Butir Ekstasi

BNN Gagalkan Peredaran 202,39 Kilogram Sabu dan 19.770 Butir Ekstasi
Konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta (21/4/2021).

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan peredaran ratusan kilogram narkotika berjenis Sabu dan belasan ribu pil ekstasi.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, hasil pengungkapan itu dilakukan dari lima lokasi berbeda.

“Pengungkapan oleh jajaran BNN bekerja sama dengan steakholders yang ada, itu berada di lima tempat berbeda dengan total metafetamin atau sabu sebanyak 202,39 kilogram dan ekstasi sebanyak 19.700 butir,” kata Petrus dalam konferensi persnya di Gedung BNN, Jakarta (21/4/2021).

Dari lima lokasi pengungkapan itu, tiga di antaranya dilakukan BNN bersama dengan pihak Bea Cukai.

Untuk lokasi pertama, BNN bersama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan dan mengamankan narkotika sekitar 31,83 Kilogram sabu di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau pada 28 Maret 2021.

Pada lokasi berbeda, BNN bersama Bea Cukai berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Sulawesi Selatan. Di wilayah ini, setidaknya sebanyak 95,06 Kilogram sabu berhasil diamankan pada 14 April 2021.

Sementara untuk lokasi ketiga, yakni terjadi pada 17 April di wilayah Aceh Timur. Saat itu BNN dan Bea Cukai menemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika dengan berat sekitar 75 kilogram yang dibawa oleh 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) Saat melintasi kawasan perairan pantai Dusun Sampan, Aceh Timur.

Selain itu, dari total 212,39 kilogram sabu dan 19.700 butir ekstasi yang diamankan, terdapat dua pengungkapan lagi yang dilakukan oleh BNN.

Di mana pengungkapan oleh pihak BNN tersebut berhasil mengamankan 4,23 kilogram sabu dan 19.700 pil ekstasi yang dilakukan pada wilayah Bagan Barat, Rokan Hilir, Riau.

Sementara untuk lokasi terakhir dari pengungkapan ke-6 peredaran narkotika sepanjang tahun 2021 ini, BNN berhasil mengagalkan peredaran narkotika berjenis Sabu dengan berat 6,27 Kilogram di wilayah Sampang, Madura pada 25 Maret 2021. (wt)