SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Suka tidak suka, mau tidak mau, maka kehidupan ke depan sudah pasti akan diwarnai dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu seperti ketika masa pandemi influenza dan bahaya penyakit malaria.
Maka seluruh kehidupan di dunia menerima akibat dari virus influenza dan wilayah tropis menerima ancaman bahaya penyakit malaria. Dan kini virus Corona menyusul sebagai bagian dari kehidupan masa depan dalam berbangsa dan bernegara.
Ilnfluenza atau flu ialah suatu infeksi virus umum yang dapat mematikan, terutama di kelompok risiko tinggi.
Flu menyerang paru-paru, hidung, dan tenggorokan. Anak-anak, orang dewasa yang lebih tua, wanita hamil, dan orang dengan penyakit kronis atau sistem kekebalan tubuh lemah berisiko tinggi.
Ingatkah kamu pada pandemi influenza yang terjadi pada tahun 1918 silam? Diperkirakan 100 juta orang meninggal dunia, menyumbang sebesar 5 persen dari total populasi dunia dan lebih dari setengah miliar orang terinfeksi virus ini. Namun, fakta paling mengejutkan adalah penyakit ini menyerang dan merenggut nyawa orang dewasa muda yang sehat, dibandingkan dengan lansia dan anak-anak yang lebih rentan.
Sedangkan penyakit malaria tersebar luas di daerah tropis dan subtropis yang ada di pita lebar sekitar khatulistiwa. Ini termasuk banyak dari Afrika Sub-Sahara, Asia, dan Amerika Latin. Pada 2015, ada 214 juta kasus malaria di seluruh dunia. Hal ini mengakibatkan sekitar 438.000 kematian, 90% di antaranya terjadi di Afrika. Tingkat penyakit menurun dari tahun 2000 hingga 2015 sebesar 37%,[5] namun meningkat dari 2014 di mana ada 198 juta kasus.[6] Malaria umumnya terkait dengan kemiskinan dan memiliki efek negatif yang besar pada pembangunan ekonomi.
Di Afrika, malaria diperkirakan mengakibatkan kerugian sebesar US$12 miliar setahun karena meningkatnya biaya kesehatan, kehilangan kemampuan untuk bekerja, dan efek negatif pada pariwisata.
Di Indonesia beberapa daerah masih menjadi ancaman penularan penyakit malaria. Yaitu penyakit yang
ditularkan oleh nyamuk dari manusia dan hewan lain yang disebabkan oleh protozoa parasit (sekelompok mikroorganisme bersel tunggal) dalam tipe Plasmodium.
Malaria menyebabkan gejala yang biasanya termasuk demam, kelelahan, muntah, dan sakit kepala. Dalam kasus yang parah dapat menyebabkan kulit kuning, kejang, koma, atau kematian.
Gejala biasanya muncul sepuluh sampai lima belas hari setelah digigit. Jika tidak diobati, penyakit mungkin kambuh beberapa bulan kemudian. Pada mereka yang baru selamat dari infeksi, infeksi ulang biasanya menyebabkan gejala ringan.
Ke depan tentu saja belum tahu dampak atau pengaruh dari Coronavirus Disease setelah melandai. Tetapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro bisa menjadi rujukan untuk transisi kehidupan normal masa depan. Masa setelah pandemi Covid-19 berhenti.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini Selasa (20/4/2021) sampai dengan Senin (3/5/2021).
PPKM Mikro akan berlaku di 25 provinsi. Yakni di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Kemudian, Kalimantan Tengah. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.
Para gubernur dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah Pembatasan pada masing-masing Kabupaten dan Kota sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Berikutnya juga melibatkan, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma dan para tokoh agama, pemuda, adat serta penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna termasuk relawan.
Delapan PPKM Mikro sebagai dasar kehidupan normal sebagai transisi kehidupan masa depan.
Pertama, membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.
Ketiga, sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Keempat, kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 50 persen. Adapun, pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restaurant. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00.
Kelima, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.
Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.
Kedelapan, transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Di sisi lain, Inmendagri juga mengatur perihal pemantauan dan pengendalian serta evaluasi untuk mencegah penularan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Paling tidak, 8 ketentuan tersebut di atas dapat menjadi rujukan dan pijakan transisi kehidupan masa depan, tentu saja dengan menyesuaikan kondisi wilayah serta melaksanakan dengan profesional dan proporsional.