Surabaya (wartatransparansi.com) – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor, merupakan manifestasi prinsip gotong royong.
Diketahui, 3 pijar prinsip gotong royong yaitu; (1). kekeluargaan
(2). Kerja sama dalam menyelesaikan pekerjaan pribadi maupun golongan atau umum. (3). Saling bahu membahu membantu pekerjaan untuk kepentingan masyarakat.
Pemprov Jatim sebagaimana diungkapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, diskon Ramadan sekaligus memberikan semangat masyarakat membayar pajak.
Diketahui, “Diskon Ramadhan” akan diberikwan mulai Selasa besok (20 April) hingga 24 Juni mendatang. Diskon tersebut adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.
Tak hanyalah diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Di sisi lain, insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadan.
Catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, di Bulan Ramadan ini juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.
Ini merupakan kebjjakan “gendong endit” (saling membantu) karena wajib pajak mendapatkan keringanan. Sementara Pemprov Jatim mendapat pencapaian target pembayaran pajak sesuai rencana pendapatan asli daerah.
Inilah penguatan gotong royong karena dengan kebersamaan, maka akan saling meringankan dan mencapai tujuan juga haisl sesuai dengan rencana.