Ekbis  

Kemenaker Sediakan Posko Pengaduan THR Bagi Buruh-Pengusaha

Kemenaker Sediakan Posko Pengaduan THR Bagi Buruh-Pengusaha
Menaker Ida Fauziah

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kementerian Ketenaga Kerjaan menyediakan posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para buruh atau pekerja yang belum menerima THR sebelum h-7 lebaran.

Menurut Menaker Ida Fauziah, terdapat empat tujuan dibentuknya posko pengaduan THR tahun 2021.

“Dalam rangka itu kami membentuk posko pelaksaanaan THR keagaaman tahun 2021 di pusat,” ujarnya melalui keterangannya secara virtual di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Tujuannya, adalah memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagaamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagaaman, memantau pelaksaanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksaanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

Lebih lanjut kata Ida, posko pengaduan ini juga dapat memberikan pelayanan kepada pengusaha melalui tiga aspek.

“Informasi seputar kebijakan dan peraturan THR Keagamaan 2021, Konsultasi, dan Pengaduan pelaksanaan THR Keagamaan 2021,” jelasnya.

Untuk diketahui, posko ini berlokasi di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot SubrotoKav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta.

Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlaku 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dengan adanya Posko THR Keagamaan Tahun 2021, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. (wt)