Kediri  

Belum Kantongi Putusan Hukum Tetap, Invis Kediri Nekat Beroperasi

Belum Kantongi Putusan Hukum Tetap, Invis Kediri Nekat Beroperasi

Kediri – Rumah karaoke Inul Vista ( Invis ) bertempat di lantai 5 Kediri Mall yang ditutup Pemkot Kediri 2017 lalu, lantaran menyajikan tarian streptese, Sabtu (13/1/2018) siang, kembali beroperasi. Padahal, sampai saat ini belum ada putusan hukum tetap dari PTUN Jatim .

Nurkamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, mengaku, memang beberapa waktu lalu pihaknya yang melakukan penyegelan. Dan, munculnya Inul Vista kembali beroperasional memang benar adanya.

” Benar sudah sejak kemarin siang mulai beroperasi ” kata Nurkamid melalui telepon selulernya Minggu (14/01/2018).

Dijabarkanya, jika pihaknya saat ini masih melakukan pemantauan dan berencan akan menutup kembali Invis . Hal ini dilakukan, mengacu akan belum adanya hukum tetap dari PTUN Jatim.

” Dari hasil gugatan pihak invis pada Pemkot Kediri pada saat ini kan belum ada putusan ” urai Nurkamid.

Dan saat ini, pihak Satpol PP masih melakukan kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu( DPM PTSP) akan jadwal penutupan.

” Kita masih berkondinasi dengan pihak perijinan akan penutupan kembali Inul Vista ” pungkas Nurkamid