KEDIRI – Dinilai membahayakan pengguna jalan dan merenggut banyak korban jiwa, PT KAI Daerah Operasional 7 Madiun, Sabtu (13/1/2018), melakukan penutupan Perlintasan Kereta Api (KA) tanpa dilengkapi palang pintu diwilayah kerjanya.
Supriyanto, Kepala Bidang Kehumasan PT KAI Daops 7 Madiun, mengatakan, hal ini dilakukan, lantaran trend kenaikan kecelakaan meningkat tiap tahunya.
” Mayoritas kecelakaan berlangsung di Perlintasan KA yang tidak dilengkapi palang pintu. Tahun 2016 sebanyak 50 kejadian kecelakaan dan meninggal.Lalu, tahun 2017, meningkat 78 kejadian” ungkap Supriyanto, Sabtu (13/1/2018).
Menurutnya, pihaknya sebenarnya sudah melakukan penutupan secara bertahap sejak September 2017, lalu. Setidaknya, sampai saat ini, sudah 56 Perlintasan KA tanpa palang pintu sudah ditutup.
” Total, ada 310 perlintasan KA diwilayah Daops 7 Madiun. Rincianya, 78 perlintasan KA sudah terjaga dan sisanya tidak terjaga. Dari sini, penutupan perlintasan KA yang tidak dilengkapi palang pintu akan dilakukan secara bertahap ” imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Supriyanto, penutupan Perlintasan KA tanpa palang pintu dilakukan, sesuai UU 23 tahun 2007, tentang tidak diperbolehkanya perlintasan sebidang.
” Garis besarnya, ini wujud keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Dan, program penutupan Perlintasan KA tanpa palang pintu, juga sudah disosialisasikan ke masing-masing Kepala daerah diwilayah eks Madiun dan Kediri” pungkasnya. (bud)