SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kepedulian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terhadap kelangsungan pendidikan peserta didik dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan tanggung jawab sebagai pemimpin bangsa.
Sebab pendidikan merupakan cita-cita kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan dengan pendidikan ialah upaya mengangkat derajat anak bangsa, sehingga program ini patut diperjuangkan sepanjang hayat, termasuk membantu warna negara dari kalangan MBR.
Hal itu sesuai dengan amanat pada Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional dimana pada pertimbangan sudah menegaskan;
1. Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
3. Bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4/2021),
menggelar audiensi Program Beasiswa Pendidikan Jenjang SMP bersama dengan 65 perusahaan se-Surabaya.
Wali Kota Eri, mengatakan, demi membangun sebuah kota yang mencerdaskan kehidupan bangsa dibutuhkan gotong-royong dari berbagai elemen masyarakat dalam membangun bidang pendidikan.
Wali Kota Eri juga mengajak para pemimpin perusahaan untuk sama-sama membantu beasiswa pendidikan bagi pelajar yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Oleh karena itu, meminta perusahaan atau perorangan bersedia menjadi Orang Tua Asuh (OTAS), Juga meminta Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Supomo untuk memberikan laporan secara periodik mulai dari nilai rapot sekolah hingga perkembangan kemampuan serta berbagai macam progres anak asuhnya kepada pemberi Corporate Sosial Responsibility (CSR).