Sama dengan Pendahulunya, Eri Juga Beri Penghargaan Jajaran Kejari Tanjung Perak

Sama dengan Pendahulunya, Eri Juga Beri Penghargaan Jajaran Kejari Tanjung Perak

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sama dengan pendahulunya (Tri Rismaharini), Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga memberikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan dan pendapat hukum serta penyelesaian yang dihadapi Pemkot Surabaya.

Setidaknya ada 10 Adhyaksa Kejari Tanjung Perak yang menerima penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi. Mereka, I Ketut Kasna Dedi (Kajari Tanjung Perak), Rollana Mumpuni (Kasi Perdata dan TUN), Erick Ludfyansyah (Kasi Intelijen), (Kasi Tindak Pidana Khusus), Mochammad Ali Rizza (Kasi Tindak Pidana Khusus), dan Eko Budisusanto (Kasi Tindak Pidana Umum).

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Cyrilus Iwan S Rumangkang (Kepala Sub Bagian Pembinaan), Adief Swandaru (Kasi Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Dinneke Absari Yoesanti (Kasubsi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan TUN), Arie Zaky Prasetya (Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Perdata dan TUN) serta Ugik Ramantyo (Jaksa Fungsional pada Bidang Perdata dan TUN).

Eri menyatakan, pihaknya bakal terus menggandeng kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset-aset dan penyelesaian perkara. Bahkan, terbaru ada beberapa perkara yang saat ini sedang diusahakan untuk kembali dengan bantuan Kejari Tanjung Perak.

“Sudah saya sampaikan kepada Kejari Tanjung Perak. Fainsya allah nanti akan segera ditindaklanjuti,” katanya saat penyerahan penghargaan yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Menurut dia, selama ini pemkot banyak dibantu jaksa pengacara negara dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset-aset yang telah dikuasai pihak lain. Pendampingan dilakukan oleh jaksa pengacara negara ini baik dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, maupun Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan, sudah banyak aset milik pemerintah kota yang kembali,” kata Eri.

Dalam laporannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan, bahwa kerja sama Pemkot Surabaya dengan Kejari Tanjung Perak sudah terjalin lama.

“Selama kerja sama berjalan, Kejari Tanjung Perak sudah mendampingi pemkot dalam 60 perkara,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa 60 perkara itu,  terdiri dari 12 perkara di Pengadilan Negeri (PN), 4 Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12 penuntasan perkara secara litigasi, 2 perkara pengembalian aset, serta 30 lainnya terkait pendampingan perkara.

“Jadi kerja sama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak sudah lama dan terus berlanjut,” jelas dia.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya dalam penyelesaian perkara. Salah satunya adalah memberikan pendampingan terkait penyelamatan dan pengembalian aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain.

“Kita akan lebih intens lagi terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya. Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara,” katanya. (wt)