SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kegundahan Menteri Keuangan bahwa pencegahan dan pemberantas korupsi masih sebatas slogan, memang sangat beralasan.
Mengingat kejahatan tindak pidana korupsi masih terus tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai lembaga antirasua (sementara), semakin kewalahan.
Sementara pengakuan hukum atas pelaku Tipikor semakin melemah. Bahkan beberapa kali putusan lembaga pengadilan justru mengecewakan para penyidik KPK.
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencegahan korupsi jangan hanya menjadi sebuah slogan.
Sebab, pencegahan korupsi memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum.
Menkeu menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu disampaikan Menkeu secara daring dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022, Selasa (13/04/2021).
bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan dan law enforcement yang tegas dan kredibel, namun juga harus diberikan berbagai macam edukasi dan komunikasi.