JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Jaksa Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa dinilai Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
“Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan pertama,” kata jaksa Arin Kurnia saat membacakan amar tuntutan, Senin (12/4/2021).
Rizal juga dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Apabila tidak dapat membayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, hukuman Rizal akan ditambah satu tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta agar hak Rizal untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun. Masih dalam tuntutan terdapat beberapa hal dan pertimbangan.
Untuk hal meringankan Rizal dinilai belum pernah dihukum. Sementara itu untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
“Tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK,” kata jaksa.
Rizal didakwa dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM. Sebelumnya delapan orang telah divonis bersalah.
Keterlibatan Rizal dalam kasus ini bermula ketika ia selaku Anggota IV BPK RI menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.
Surat tugas itu untuk melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar, tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar. Direktur SPAM sebelumnya sempat mendapat pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tersebut sebesar Rp 2,3 miliar.
Rizal melalui perwakilannya kemudian menemui Direktur SPAM Kementerian PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM. Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Kemudian, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Rizal pun diberikan Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut melalui keluarganya dalam bentuk 100 ribu dollar Singapura. (wt)