JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Jaksa Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa dinilai Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
“Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan pertama,” kata jaksa Arin Kurnia saat membacakan amar tuntutan, Senin (12/4/2021).
Rizal juga dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Apabila tidak dapat membayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, hukuman Rizal akan ditambah satu tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta agar hak Rizal untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun. Masih dalam tuntutan terdapat beberapa hal dan pertimbangan.
Untuk hal meringankan Rizal dinilai belum pernah dihukum. Sementara itu untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
“Tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK,” kata jaksa.