PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Nasib sial dialami oleh M.Agustin (23)asal Desa Gajahbendo,Kecamatan Beji. Ia harus rela tidur diubin sel Mapolres Pasuruan dan bakal tak dapat menikmati indahnya Ramadhan serta Idul Fitri tahun ini, lantaran tertangkap petugas buru sergap Satreskoba Polres Pasuruan.
Menurut AKP Domingos Ximenes Kasat Reskoba Polres Pasuruan,”pelaku ini tertangkap petugas pada Kamis malam (9/4/2021) sekitar pukul 22:00 Wib ditepi jalan kampungnya,”tegasnya.
“pelaku ini sudah di intai petugas sejak sepekan sebelumnya, ia ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan satu paket sabu seberat 0,89gram. Saat ini pelaku masih dalam penyidikan intensif petugas di Mapolres Pasuruan. Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan pasal 114 jo 112 UURI No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran ilegal narkotika, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas AKP Domingos Ximenes.
Sementara itu dari pengakuan pelaku (M.Agustin), dirinya nekad menjadi kurir sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya .(hen)