Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, ketika detik-detik menjelang kemerdekaan Republik Indonesia, menyatakan diri sebagai Negara Republik Indonesia, bukan Negara Islam dan juga bukan negara dengan hukum Islam merupakan toleransi tertinggi dalam berbangsa dan bernegara.
Bahwa agama mayoritas menjadi terdepan dalam berbangsa dan bernegara, juga sudah final. Sehingga setiap kegiatan resmi dengan diawali atau diakhiri membaca doa, maka pembaca doa dari wakil tokoh agama yang mayoritas di wilayah itu.
Sila sila ke-1 Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, juga menjadi kunci pelaksanaan 4 sila lainnya dalam menjaga, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, permusyawaratan dan perwakilan, serta keadilan sosial.
Ulama kharismatik pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari, sudah memberikan hasil ijtihad melalui proses sangat spriritual, dengan merestui Pancasila sebagai Dasar Negara, maka Pancasila sejak saat itu sudah menjadi potret toleransi beragama atau toleransi umat beragama.
Peran tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh kampung, tokoh agama, mengembalikan kebangsaan dalam kemajemukan, termasuk dalam memupuk toleransi beragama, merupakan kunci menjaga irama kemajemukan dalam beragama.
Sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (8/4/2021), saat membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap tindakan intoleran yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah juga berkomitmen untuk selalu menghidupkan moderasi beragama dalam kehidupan bermasyarakat.
Kemajemukan dan keberagaman dalam berbangsa, bernegara, dan beragama di Indonesia, sudah tertata dengan baik dan sangat dinamis. Juga mengalami kemajuan dan kemuliaan. Bahkan sudah lebih dewasa dalam beribadah. Hal itu terbukti bahwa pemahaman masyarakat sudah mampu membedakan membudaya dengan ajaran agama, walaupun belum sempurna.
Inilah sesungguhnya perwujudan dari nilai-nilai luhur sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Bahwa toleransi
adalah bagian yang sangat penting dalam moderasi beragama. Eksklusivitas dan ketertutupan jelas tidak sesuai dengan Bhinneka tunggal ika. Karena Indonesia bukan sekedar menjaga kedaulatan tanah air, tetapi sudah lebih jauh menjaga dan mengawal keseimbangan irama dunia dalam kehidupan berbangsa-bangsa.
Bahkan, ulama dalam menjaga dan mengawal Pancasila sebagai potret toleransi beragama, ketika masa pandemi mengikuti protokol kesehatan mengalahkan sekedar ritual beragama. Juga menghalalkan vaksin Covid-19 yang sempat kontraversi karena mendahulukan kepentingan berbangsa dan bernegara daripada sekedar fanatisme beragama.
Pembukaan UUD 1945, dibawah ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa dengan toleransi beragama sudah tingkat menjaga dunia.
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)