SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pelayanan kesehatan di Kota Surabaya, dipastikan tetap berjenjang. Dinas Kesehatan sudah menyosialisasikan penerapan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Universal kepada seluruh Lurah, puskesmas, 42 rumah sakit serta 8 klinik yang tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Menurut Kepala Dinkes Kota Surabaya Febria Rachamanita, sosialisasi memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data. Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk warga yang belum memiliki JKN secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan. oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya,” kata Febria Rachmanita, Rabu (7/4/2021).
Dijelaskan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan. Pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerja sama dengan BPJS untuk berobat.
Di situ, petugas puskesmas akan menginput data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP Surabaya.
Hanya saja, untuk rujukan, Febria memastikan mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.