DPR Desak Pemerintah Segera Teken Perpres Stunting

DPR Desak Pemerintah Segera Teken Perpres Stunting
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait upaya mempercepat penurunan angka stunting tak kunjung diteken.

Sebelumnya pada 28 Januari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Benrencana Nasioal (BKKBN) sebai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan leading sector itu membahas grand design penanganan stunting dan integrasi pendataan keluarga.

Selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan dukungan penuh pihaknya kepada BKKBN sebagai koordinator pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Karenanya, BKKN didesak untuk terus berkoordinasi dengan Sekretariat Negara RI agar Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting untuk segera diterbitkan.

“Berarti posisinya Perpres tinggal menunggu tanda tangan Presiden ya, sudah ada kabar kira-kira kapan, pak?” tanya Ninik, sapaan Nihayatul Wafiroh, kepada Kepala BKKBN Hasto Wardoyo yang hadir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Menanggapi hal itu, Hasto menjelaskan bahwa Kementerian/Lembaga sudah memaraf, tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

Hanya, diakui belum ada kepastian, namun tahap krusial dengan K/L sudah dilalui, sehingga diharapkan jika sudah di Presiden sudah tidak ada kendala berarti.

Pada rapat tersebut, Komisi IX juga mendesak BKKBN untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk segera merealisasikan anggaran program penurunan stunting untuk tahun anggaran ini.

Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia, BKKBN juga didesak untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dengan kementerian/lembaga lainnya.

“Terus melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan petugas lapangan yang terlibat dalam program ini. Peranserta tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk organisasi dan komunitas keagamaan juga harus dilibatkan. Juga melaksanakan kampanye literasi penanganan stunting secara nasional agar target penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024 dapat terpenuhi,” imbuh Ninik.

Selanjutnya, BKKBN juga diharapkan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan Kemendagri dalam upaya revitalisasi posyandu guna mengoptimalkan peran posyandu sebagai salah satu instrumen dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Selain itu, Komisi IX mendukung BKKBN melaksanakan program Pendataan Keluarga (PK21) sesuai dengan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan tidak mengesampingkan metode penyelenggaraan dan pengukuran, sehingga validitas dan reabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. (wt)