Tajuk  

Lembaga Penyiaran Jadikan Kekuatan Bangkitkan Ekonomi

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Lembaga Penyiaran Jadikan Kekuatan Bangkitkan Ekonomi
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

 

Surabaya, (Wartatransparansi) – “Berbagai program media penyiaran dapat mempengaruhi pola dan referensi konsumsi masyarakat yang tepat tentu berujung kepada pergerakan perekonomian,” kata Ketua DPR RI, Dr (H.C) Puan Maharani.

Selasa (30/3/2021) saat menjadi pembicara utama Seminar Nasional Memperingati Hari Penyiaran Nasional ke-88, secara virtual. Bahkan putri Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri meyakinkan bahwa program siaran akan mampu membangun pemulihan ekonomi.

Sebagai cuplikan penegasan Puan Muharani
“Saya yakin bahwa ketika penyiaran semakin kuat, maka ekonomi Indonesia bisa semakin hebat”

Apalagi, isi dan program siaran sudah diatur sedemikian rupa melalui P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), sehingga isi siaran sudah mengarahkan pada pengaruh positif.

Oleh karena itu, kemajuan teknologi penyiaran memang sangat berpeluang membangkitkan masyarakat gotong royong memulihkan ekonomi dari usaha mikro. Tetapi dengan informasi yang sehat, kuat dan hebat. Bukan informasi sekedar lewat.

Harapan Puan Maharani tidak berlebihan, apalagi Undang Undang Penyiaran sudah mengamankan pada pertimbangan.

1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh
informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara
kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas
dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

3. Menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat
Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk
sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan
informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

4. Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan
ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol
dan perekat sosial;

5. Siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan,
serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan
pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran
wajib bertanggung-jawab jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila,
budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;

Dalam UU Penyiaran isi siaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, juga diatur wajib memuat sekurang kurang 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.

Bahkan, ditegaskan isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib dan / atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Sedangkan isi siaran yang dilarang adalah:

1. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan / atau bohong;

2. Pelanggaran kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang;

3. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

4. Dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan / atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Apakah lembaga penyiaran akan menjadi perubahan besar menuju penguatan kebangkitan ekonomi. Tentu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Komisi Penyiaran Indonesia bekerjasama dengan lembaga penyiaran menggerakkan menjadi satu kekuatan baru.