PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Sebagai bentuk rasa solidaritas atas kasus penyekapan,penganiayan dan kekerasan fisik yang menimpa Nurhadi jurnalis Tempo-Surabaya pada Sabtu(27/3/2021) lalu.
Gabungan jurnalis dan LSM se- Pasuruan Raya yang tergabung pada Kepparat (Komite Aksi Perlawanan Pers Atas Arogansi Aparat), menggelar aksi solidaritas untuk Nurhadi di Alun-alun Bangil, Selasa pagi (30/3/2021).
Dalam aksi solidaritas tersebut, Kepparat menyampaikan 8 item tuntutan yang pada pokoknya meminta petinggi Polri mengusut secara tuntas secara hukum pihak yang melakukan penganiayan dan otak atau yang memerintahkannya. Tidak seperti kejadian yang sudah-sudah tanpa ada kejelasan atas kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap insan pers.
Kami menuntut agar pihak Kapolri memerintahkan Kapolda Jatim sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oknum Polri yang berdinas di Polda Jatim pada Nurhadi wartawan Tempo,” ucap Henry “Ki Demang” koordinator aksi.
Hal senada juga disampaikan oleh Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka Pasuruan,” apapun alasan kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan aparat terhadap seorang jurnalis, hal itu sudah merobek bingkai demokrasi dan kebebasan pers sesuai amanat UURI No.40 tahun 1999 tentang pokok pers. Setiap aparatur negara sipil atau pun keamanan wajib hukumnya menghormati serta menjunjung UU yang telah ditetapkan pemerintah.
Aparatur negara harus menjaga rakyatnya dan bukan memperlakukan sebagai obyek kekerasan. Kasus Nurhadi harus dituntaskan oleh Polri, yang bertugas menegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih,”ungkapnya.
Masih menurutnya, saat ini banyak aparat penjaga keamanan dan ketertiban yang notabenenya harus setia pada negara, justru dipekerjakan di instansi swasta. Ini akan menjadikan aparatur tersebut terbelah kesetiannya terhadap negara atau lebih mementingkan kepentingan para pemilik kapital/modal, saat berhadapan dengan rakyat,”pungkas Kang Lujeng sapaan akrabnya pada orasinya
Demikian juga yang dikatakan oleh Ayik Suhaya Ketua FKPPI Pasuruan dan Arie Oen wartawan senior Pasuruan.
“Kemerdekaan pers selalu terampas dan terhinakan jika berhadapan dengan aparat negara.Profesi jurnalis hanya dipandang sebelah mata,padahal keberadaan jurnalis sebagai bagian dari keterbukaan publik,edukasi warga,kontrol sosial dan corong pemerintah. Namun pada kenyataanya, kasus kekerasan pada insan pers selalu terjadi dan tanpa alur yang jelas”.
Dari pantuan Warta Transparansi.com, aksi solidaritas para kuli tinta yang digelar di alun-alun Bangil Selasa pagi itu (30/3/2021) dengan tebar bunga dan teatrikal kekerasan terhadap jurnalis setidaknya menjadi tontonan warga sekitar dan dalam pengawalan ketat petugas dari Kodim 0819 Pasuruan dan Polres Pasuruan serta berjalan kondusif.(tim)