Surabaya, (Wartatransparansi) – Lima tahapan sebagai syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka, sangat tepat dan wajib jaga protokol kesehatan.
Bahkan tidak berlebihan, jika pembelajaran tatap muka wajib menjaga keselamatan guru dan siswa atau murid.
Menjaga dan mengawal sesuai protokol
kesehatan dengan mengedepankan transparansi data beserta status zona.
Sebab, keselamatan peserta didik (murid dan siswa) dalam pembelajaran tatap muka, karena tujuan utama menjaga kesehatan, keselamatan, dan mental peserta didik.
Diketahui, pernyataan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Januari lalu, ada 14 provinsi dinyatakan siap membuka sekolah. Yaitu, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
Sementara perkembangan penanganan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jatim, beberapa sudah mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Bahkan, pada semester ganjil sekitar bulan Juli 2021, direncanakan pembelajaran tatap muka dengan menjalankan syarat protokol kesehatan dengan ketat.
Mengingat tujuan utama pembelajaran tatap muka, dengan mengutamakan keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan peserta didik.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito seperti dikutip dari situs covid19.go.id, Sabtu (27/3/2021), ada lima tahapan harus dilaksanakan sebagai syarat pembelajaran tatap muka.
Tahapan ini berlaku bagi semua sektor kegiatan di tengah masyarakat, tidak terkecuali sektor pendidikan. Dimana prinsip pembukaan sektor sosial ekonomi dalam masa pandemi dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap bisa produktif, sehat, selamat dan aman Covid-19.
Lima tahapan harus dilaksanakan termasuk pembelajaran tatap muka ialah;
Pertama,
Prakondisi sederhana menerapkan sebagai adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi yang berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan memfasilitasi sarana dan prasarana penerapan penerapan kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
Kedua, waktu atau proses dalam menentukan, menyesuaikan perkembangan data dan zona.
Ketiga, penentuan prioritas yang berada di simulasi terlebih dahulu. Sebagai bahan pelapis/aparat dapat cakupannya secara bertahap.
Keempat, koordinasi pusat dan daerah. Yaitu koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan orang tua murid.
Mengingat koordinasi menjadi kunci permasalahan sedini mungkin, agar dapat dicarikan solusinya segera dengan gotong royong antar elemen masyarakat atau pemerintah.
Dan kelima, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran dan evaluasi Covid-19.
Faktor transparansi juga menjadi kunci, supaya persyaratan pembelajaran tatap muka, terutama sterilisasi ruang belajar terjaga, tahapan protokol kesehatan diperketat, termasuk tanggung jawab orang tua peserta didik, vaksinasi atau persyaratan lain yang mengikat, dan penetapan jam pembelajaran sesuai ketentuan PPKM Mikro.
Dengan penuh kehati-hatian pembelajaran tatap muka guna mengurangi beban orangtua wali murid dan peserta didik, tetap keselamatan dan kesehatan menjadi utama dengan dukungan status zona sekaligus data pendukung secara transparan.