Gebrakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendeklarasikan dan meluncurkan E-Tilang atau Tilang Elektronik atau lebih teknis
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi Nasional tahap pertama, merupakan upaya nyata mengubah “budaya jalanan”.
Lebih dari itu, juga lebih hebat dan sangat bermartabat mengubah citra polisi. Jika selama setiap ada penindakan atau penyetopan di jalan, masyarakat awam sudah mafhum bahwa terjadi “86” (perdamaian) yang tentu saja ujungnya, melahirkan pungutan liar (pungli).
Tetapi dengan meluncurkan E-Tilang (tilang berdasarkan elektronik sesuai kemampuan peralatan memantau kesalahan para pengguna jalan), maka inilah era perubahan besar sekaligus perubahan budaya baru di jalanan.
Pertama, pengendara atau pengguna motor dan mobil, jika selama ini dapat mensiati berbagai pelanggaran dengan aktif handspohone di jalan, tidak memakai sabuk pengaman, atau tidak mematuhi berbagai ketentuan mengikat guna menjaga keselamatan di jalan, maka dengan E-Tilang semua akan berubah.
Pengguna jalan pasti akan memilih melakukan persiapan kendaraan dan kesiapan mengendarai kendaran tanpa melakukan kesalahan.
Kedua, citra polisi jika selama ini selalu dinilai “negatif” karena praktik “86” di mana-mana dalam menjalankan tugas menertibkan lalu lintas di jalan raya maupun jalan tol, maka dengan E-Tilang akan berubah total. Mengingat semua pelanggaran langsung berdasarkan data pemantauan elektronik.
Mau tidak mau, suka tidak suka, perubahan budaya lama membiarkan atau kompromi terhadap pelanggaran di jalanan, kini telah diubah menjadi perbaikan ke arah positif, baik pengendara jalan maupun polisi.
Lepas dari kekurangan atau masih belum maksimal dalam praktiknya. Meluncurkan E-Tilang sebagai ketentuan baru sebagai sebuah gebrakan di 12 Kepolisian Daerah (Polda) sudah sangat luar biasa.
Mengapa? Mengubah tatanan dan budaya atau kebiasaan kurang baik, yang selama ini sama-sama menguntungkan banyak pihak sangat sulit diberantas. Tetapi dengan terbobosan dan peluncuran E-Tilang, semua tanpa mampu menawar berubah dengan sendirinya.
Sebagaimana diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan, setelah meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi Nasional tahap pertama, pihaknya tetap akan melaksanakan tilang semi otomatis dengan skala prioritas.
Oleh karena itu, tindak tilang di tempat ini (12 Polda yang telah menerapkan ELTE tahap pertama), tetap masih belum serentak semua, masih ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi beberapa titik tertentu pula belum.
“Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ujar Kakorlantas, Rabu (24/3/2021) dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Sebagaimana diketahui, Polri akan lebih mengutamakan dengan semi elektronik, di foto tapi nanti diproses secara manual (semi otomatis).
Apalagi, tilang manual boleh komplen kalau yang memang tidak sesuai. Sehingga tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota.
Diketahui, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional tahap pertama diikuti oleh 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia pada Selasa (23/3/2021) kemarin
Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yairu;
(1), Polda Metro Jaya 98 titik; (2), Polda Jawa Timur 56 titik; (3), Polda Jawa Barat 21 titik: (4), Polda Sulawesi Selatan 16 titik: (5), Polda Sulawesi Utara 11 titik; (6), Polda Jawa Tengah 10 titik;
(7), Polda Sumatera Barat 10 titik; (8), Polda Jambi 8 titik; (9).
Polda Lampung 5 titik; (10). Polda DI Yogyakarta 4 titik; (11). Polda Riau 4 titik; dan (12) Polda Banten 1 titik.
Semua pihak dengan pemberlakuan E-Tilang atau Tilang Elektronik wajib mendukung dengan sungguh-sungguh, bahkan jika dalam pelaksanaan masih ada kekurangan lebih baik sama-sama dievaluasi untuk diperbaiki.
Yang pasti, E-Tilang membuat suasana di jalanan akan tertib, petugas kepolisian di jalanan juga menjadi terhormat dan bermartabat sangat hebat, serta masyarakat pengguna jalan akan mematuhi semua peraturan.
InsyaAllah dengan mengubah
“budaya jalanan” akan membawa berkah bagi semua warga negara, dan akan membuat kelangsungan berbangsa dan bernegara di jalanan semakin baik, tertib, lancar yang akan mempengaruhi pola hidup seluruh anak bangsa.