MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menginstruksikan kepada Desa yang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Mikro bisa memanfaatkan DD (Dana Desa) sebesar 8%.
Keputusan ini hasil Rakor (Rapat Koordinasi) Pelaksanaan Kebijakan PPKM Berbasis Mikro yang di hadiri jajaran Forkopimda dan Forpimca Kab. Mojokerto, di Pendapa Graha Majatama, Kamis (11/2/2021).
Pj Sekdakab Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, yang memandu rakor menjelaskan bahwa Pemkab. Mojokerto menbuat surat edaran nomor 130/220/416-034/2021 menetapkan sedikitnya delapan perintah penting terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Masih kata Didik, PPKM mikro ini, Desa yang hendak memanfaatkan bisa memanfaatkan DD sebesar 8 % juga bisa memanfaatkan APBD minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai surat edaran (SE) Bupati pada poin ke tujuh. Namun untuk melaksanakan kegiatan tersebut harus memenuhi 8 unsur (perintah) sesuai Surat Edaran Bupati.
Perintah tersebut antara lain:
(1) camat bersinergi dengan Forkopimca untuk melaksanakan pemetaan zonasi pengendalian Covid-19 berbasis RT di seluruh wilayahnya.
(2), membentuk posko penanganan Covid-19 di masing-masing desa untuk kemudahan koordinasi, pengawasan dan evaluasi. Sedangkan posko kecamatan untuk supervisi dan pelaporan.
(3), melibatkan seluruh unsur dalam pelaksanaan PPKM Mikro mulai ketua RT/RW, Kades/Lurah, Satlinmas, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK Desa, Posyandu, Dasa Wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, Karang Taruna dan relawan lainnya.
(4), melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus terhadap penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Mikro pada setiap kesempatan di masyarakat.