Tajuk  

Pers, Buzzer, Influencer, dan Blunder

Pers, Buzzer, Influencer, dan Blunder

Oleh Djoko Tetuko – Pemred WartaTransparansi

Diskusi perubahan dan pergeseran perusahaan pers, baik media cetak maupun media elektronik menuju zaman digitalisasi, menjadi bagian dari renungan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, lebih menarik dan bermanfaat daripada sekedar seremonial setengah “memaksakan”.

Mengapa? Presiden Joko Widodo menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat.

Diharapkan media pers mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital.

Diketahui dalam ilmu komputer, platform, serambi, atau wahana merupakan kombinasi antara sebuah arsitektur perangkat keras dengan sebuah kerangka kerja perangkat lunak (termasuk kerangka kerja aplikasi). Kombinasi tersebut memungkinkan sebuah perangkat lunak, khusus perangkat lunak aplikasi, dapat berjalan. Platform yang umum sudah menyertakan arsitektur, sistem operasi, bahasa pemrograman dan antarmuka yang terkait (pustaka sistem runtime atau antarmuka pengguna grafis) untuk komputer.

Platform adalah unsur yang penting dalam pengembangan perangkat lunak. Platform mungkin dapat didefinisikan secara sederhana sebagai tempat untuk menjalankan perangkat lunak. Penyelenggara platform menyediakan pengembang perangkat lunak dengan kesepakatan serangkaian kode logika yang akan berjalan secara konsisten sepanjang platform ini berjalan di atas platform yang lainnya. Kode logika ini mencakup bytecode, kode sumber, dan kode mesin.

Dengan demikian, pelaksanaan program tidak dibatasi oleh jenis sistem operasi yang tersedia. Platform telah menggantikan sebagian besar bahasa mesin independen.

Beberapa platform perangkat lunak mengemulasikan platform perangkat keras secara menyeluruh, sperti pada virtualisasi sistem.

Kumpulan perangkat lunak dan beberapa aplikasi juga terkadang disebut sebagai platform digital. Misalnya, SQL adalah aplikasi basis data yang sering digunakan sebagai lingkungan untuk menjalankan alat lain untuk CRM, analitik dan manajemen log.

Apakah media pers ketika sudah “babak belur” karena ketinggalan kereta, bahkan dibiarkan mendapat tekanan dari buzzer atau cybercrime, dengan fokus pada pengrusakan citra media dan pembelokkan informasi.

Inilah sekedar membandingkan “pers, buzzer, influencer, dan blunder” dalam khazanah kemerdekaan pers sebuah jembatan peradaban. Masihkah dibutuhkan atau sekedar asesoris demokrasi.

Undang Undang Pers dalam pertimbangan memberikan amanat sangat jelas;
Pertama, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Kedua, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

Ketiga, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

Keempat, bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

Pasal 1 (ayat 1 dan 2) menegaskan, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

Sedangkan, “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.

Dasar pihak media pers (media cetak, media elektornik, dan media sosial) sebagaimana Pasal 2 UU Pers bahwa;
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Pasal 3 UU Pers
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4 UU Pers
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5 UU Pers
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6 UU Pers
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.