Madiun  

Vendor Vs Dirut PT IMSS, Hakim: Penolakan Gugatan Belum Miliki Ketetapan Hukum

Vendor Vs Dirut PT IMSS, Hakim: Penolakan Gugatan Belum Miliki Ketetapan Hukum

MADIUN (Wartatransparansi.com) – Kuasa Hukum Penggugat, Arifin SH, bertekad melakukan upaya hukum lain, yakni pengajuan keberatan, atas putusan hakim yang menyatakan menolak gugatan Sunarto (vendor) kepada Direktur Utama PT. IMSS, Kolik. Pengucapan putusan (gugatan sederhana) perkara perdata itu disampaikan Endratno Rajamai SH, hakim tunggal, pada persidangan di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Selasa (09/02).

Menjawab pertanyaan hakim atas putusan tersebut, Arifin SH, langsung menyatakan pikir pikir. “Atas putusan ini kami menyatakan pikir pikir, Pak Hakim,” jawab Arifin SH, yang bersebelahan duduk dengan kliennya, Sunarto.

Dalam persidangan itu pihak tergugat, Kolik, Direktur Utama PT. IMSS, yakni anak perusahaan pelat merah, BUMN PT. INKA, duduk didampingi kuasa hukumnya, Joko SH, dan Wahyu SH.

Mendengar putusan hakim tunggal yang mengadili perkara perdata bernomor 2/Pdt.G.S/2021/PN tersebut, pihak tergugat menyatakan menerima, sesaat setelah dimintai tanggapan hakim.

Setelah lalu lintas komunikasi persidangan kembali berada di tangan hakim, dia langsung memberikan penjelasan kepada semua pihak, khususnya yang bersengketa, penggugat maupun tergugat.

“Saya jelaskan bahwa pengucapan keputusan dalam persidangan ini belum mempunyai ketetapan hukum,” terang Endratno Rajamai SH, yang melanjutkan pihaknya masih menunggu sikap pihak penggugat.

Di luar persidangan lawyer penggugat, Arifin SH, kepada jurnalis mengatakan, momentum hukum pikir pikir yang disampaikan di muka persidangan segera dimanfaatkan untuk memulai langkah hukum berikutnya.