BPOM Resmi Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin untuk Lansia

BPOM Resmi Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin untuk Lansia
Reisa Broto Asmoro, juru bicara pemerintah

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan antara Badan POM bersama KOMNAS (Komite Nasional) Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), Dokter Spesialis Alergi dan Imunologi, dan dokter Spesialis Geriatric.

  1. Reisa Broto Asmoro, juru bicara pemerintah menyatakan, berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk segera melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun.

“Vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun langsung dilaksanakan mulai hari ini, Senin (8/2/2021)

Diperkirakan akan ada lebih dari 11 ribu orang tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun yang akan divaksinasi di seluruh Indonesia dengan tetap menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

“Pemerintah juga akan melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes, diperkirakan sekitar 10% populasi Indonesia adalah kelompok lansia”, sambung dr. Reisa.

Selain itu, dr. Reisa juga menjelaskan bahwa pemberian vaksinasi kepada lansia dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap beban rumah sakit, dengan begitu angka rawat inap dan bed occupancy ratio dapat turun, kasus aktif dapat turun dan angka kesembuhan akan naik.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Badan POM, Dr. Dra. L. Rizka Andalusia menjelaskan bahwa pemberian izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun didasarkan kepada hasil uji klinik fase 1 dan 2 di China dan fase 3 di Brazil yang melibatkan subjek lansia dengan usia diatas 60 tahun.