MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Pemkot Mojokerto mengakhiri Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada Kamis besuk, 28 Januari 2021. Ini setelah Pemprov Jawa Timur menilai Kota Mojokerto lebih efektif dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Sehingga Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang masa PPKM-nya.
“Kota Mojokerto dinilai efektif oleh Pemprov Jawa Timur dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang masa PPKM-nya,” jelas Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, di temui di ruang kerjanya, Rabu, (27-01-2021) pagi.
Masih kata Ning Ita, Pemkot mengakhiri Penerapan PPKM pada Kamis, 28 Januari 2021, setelah mengikuti Rapat Evaluasi Penerapan PPKM di Jawa Timur secara daring, Selasa (26/1) petang dari Ruang Galeri, Rumah Rakyat Kota Mojokerto. Hasilnya Kota Mojokerto termasuk wilayah yang tidak diperpanjang masa PPKM-nya.
“Dari 15 daerah pada Kepgub 11 tahun 2021, ada lima daerah yang tidak harus memperpanjang PPKM. Termasuk, Kota Mojokerto. Namun demikian, ada tambahan tujuh daerah lain yang harus mulai menerapkan PPKM. Sehingga, berdasar Kepgub terbaru ada 17 daerah di Jawa Timur yang harus melaksanakan PPKM pada 26 Januari – 8 Februari 2021,” jelas Ning Ita.
Masih katanya, PPKM di Kota Mojokerto akan terus dilanjutkan sampai 28 Januari 2021 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tanggal 12 Januari 2021 lalu. Menurut Ning Ita, adanya PPKM mampu meningkatakan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Tempat wisata dan hiburan yang ada di Kota Mojokerto 100% patuh pada pelaksanaan PPKM. Begitu pula, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100% melaksanakan daring. Dari 100 tempat ibadah yang dipantau semua juga taat. Demikian halnya dengan keramaian atau hajatan, dari lima lokasi yang dipantau semuanya taat menjalankan aturan. Seluruh pemangku kepentingan telah bahu membahu dalam melaksanakan monitoring PPKM,” jelas Ning Ita.
Dijelaskan, selama PPKM, tim gabungan dari Satpol PP bersama Kodim 0815 dan Polresta Mojokerto telah melakukan pemantauan terhadap pemakaian masker, penutupan tempat wisata dan hiburan, jam operasional pasar, tempat usaha, tempat ibadah dan keramaian. Di Kota Mojokerto belum semua taat dengan ketentuan. Tim gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran namun jumlahnya tidak besar.
“Pelanggaran terjadi pada pemakaian masker. Tempat usaha yang melebihi kapasitas dari 1.256 tempat usaha yang melebihi kapasitas hanya 2% saja. Ada juga pelanggaran jam operasional di pasar namun tidak terlalu lama,” tambah walikota.
Ning Ita berharap dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Mojokerto bersama Kampung Tangguh Semeru dan Kader Motivator semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati 6M. Jadi kalau kita sudah terbiasa dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Maka ada 2 M tambahan, yakni membatasi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi. Karena dengan semakin tingginya kesadaran dan disiplin masyarakat maka akan semakin berkurang pula jumlah yang terpapar Covid-19.
“Mari bersama-sama taat pada protokol kesehatan, sehingga kita tidak perlu lagi menerapkan PPKM di kota tercinta ini. Karena, disiplin protokol kesehatan adalah benteng utama dari Covid-19,” pungkas Ning Ita. (gia)