Polresta Mojokerto Amankan 21 Tersangka Dan 55,14 Gram Sabu

Polresta Mojokerto Amankan 21 Tersangka Dan 55,14 Gram Sabu
Tersangka G.W saat ditanya Kapolresta Mojokerto, pada saat konferensi pers. (foto/wartatransparansi/gia)

MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto mengamankan 21 tersangka jaringan pengedar sabu-sabu antar wilayahdi Jawa Timur berikut barang bukti sebanyak 54, 14 gram, Senin 25 Jnuari 2021.

“Selama 2 pekan mulai (3 – 22 Januari 2021), kami melakukan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari berbagai tempat yang menyebar di Jatim. Barang bukti yang kami amankan sebanyak 54,14 gram dari tangan 21 tersangka,” jelas Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, usai konferensi pers, di Mapolresta Mojokerto, Senin, 25 anuari 2021.
Masih kata AKBP Deddy Supriadi, total pengungkapan kasus tersebut ada 16 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang. 20 laki-laki dan 1 perempuan dengan tempat kejadian perkara (TKP) 11 di Kabupaten dan 7 di Kota.

“Total barang bukti sabu ada 55,14 gram, 7 unit timbangan, ung tunai Rp. 2 juta, 24 unit hp dan 1 butir ekstasi. Semua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dan Subsider pasal 112 undang-undang tersebut dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Mojokerto.

Dari 21 tersangka yang kami amankan, lamjut Kapolresta, ada 1 pasang suami istri yang melakukan pengedaran narkoba jenis sabu atas nama G.W, yang tertangkap pada tanggal 5 Januari 2021.