SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah memutuskan untuk sementara menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) sebagai antisipasi adanya strain virus Corona baru. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan tersebut.
“Kebijakan melarang WNA masuk ke Indonesia untuk sementara waktu sebagai antisipasi masuknya varian baru virus Corona merupakan langkah tepat,” ujar LaNyalla di Surabaya, Senin (28/12/2020).
Keputusan tutup pintu terhadap WNA diambil usai pemerintah menggelar rapat kabinet terbatas hari ini. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2020 bagi seluruh WNA dari semua negara.
“Meski virus Corona baru yang ditemukan di Inggris itu belum terdeteksi di Indonesia, namun langkah pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Untuk itu, DPD RI mendukung keputusan pemerintah untuk tidak mengizinkan masuknya WNA dari negara manapun ke Indonesia,” kata LaNyalla.
Senator asal Dapil Jawa Timur itu pun meminta pemerintah untuk memantau WNA yang masuk ke Indonesia sejak varian Corona baru ditemukan hingga 31 Desember mendatang. WNI yang baru kembali dari luar negeri, kata LaNyalla, juga perlu mendapat perlakuan khusus agar bisa terdeteksi apakah membawa virus Corona baru atau tidak.
“Harus ada ketentuan protokol terhadap WNA maupun WNI yang datang ke Indonesia sebelum kebijakan larangan masuk diberlakukan,” tutur mantan Ketum PSSI itu.