Tajuk  

DPD RI Selamatkan Pers dan Pendidikan

DPD RI Selamatkan Pers dan Pendidikan
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan dalam Focus Group Discussion Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah, Rabu (18/11/2020) pagi di IAIN Sultan Amai Gorontalo, pada pembahasan fase pertama perjuangan DPD RI sudah Menyelematkan pers dan pendidilan keluar dari Omnibus Law.

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, berkat kerja keras anggota DPD RI, khususnya yang bertugas di Alat Kelengkapan, dan para Senator yang bertugas di Panitia Perancang Undang-Undang atau PPUU, DPD RI berhasil mengeluarkan tujuh Undang-Undang dari 79 UU yang akan dilebur di dalam Omnibus Law.

Ke-7 Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Menurut LaNyalla, sesuai konstitusi dan UU MD3, DPD RI terlibat dalam pembahasan RUU di fase pertama. Namun, pada fase kedua, saat RUU akan disahkan, yang terlibat hanya DPR
dan Pemerintah.

Salah satu pertimbangan bahwa
semangat Omnibus Law ini adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sehingga menurut kami, keberadaan Undang-Undang pers, pendidikan, guru dan dosen serta lainnya, masih diperlukan untuk berdiri sendiri.

Menyelamatkan bidang pers karena
Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.