Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com
Dukungan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar retribusi Zona 12 Mil Laut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, harus tetap mengacu pada Undang Undang Perikanan.
Diketahui, sambutan dalam FGD di Kantor Gubernur Sulut di Manado, Senin (16/11/2020), LaNyalla
menyoroti adanya perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait retribusi soal zona mil laut di Sulawesi Utara.
Sebagaimana dasar undang undang dan peraturan perundangan terkait, Pemprov Sulut menegaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Pemprov Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara, serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah terkait Penggunaan Perairan untuk Bangunan dan Kegiatan lainnya dari 0 sampan dengan 12 Mil Laut.
Hanya saja dalam prakteknya, retribusi tersebut tidak masuk ke Pemprov melainkan ditarik sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
DPD RI sebagai wakil daerah wajib memperjuangkan agar pemerintah pusat lebih berpihak kepada daerah penghasil.
LaNyalla memastikan DPD RI akan menyerap aspirasi daerah dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Senator dari dapil Sulut juga diharapkan memberi pendampingan untuk masalah ini.
Salah satu tujuan dari lahirnya DPD RI sebagai wakil daerah. Keberpihakan kepada daerah adalah ukuran utama keberadaan sebagai Senator.
Diketahui, latar belakang pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah:
bahwa perairan yang berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar- besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;