JEMBER (WartaTransparansi.com) – Setelah resmi menerima surat keputusan dan dilantik sebagai Plt. Bupati Jember, KH. A. Muqit Arief dihadapakan dengan banyak pekerjaan berat. Salah satunya adalah banyak jabatan yang lowong sebagai warisan dari pejabat bupati sebelumnya.
Meski begitu pihaknya akan memenuhi perintah Mendagri Tito Karnavian. “Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor : 700/12429/Sj tanggal 11 November 2019, tegas Muqit Arief di Jember .
Disebutkan bahwa rekomendasi Mendagri itu menyebutkan untuk mengembalikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018
Tindak lanjut itu dilakukan dengan menggelar prosesi pengembalian dalam jabatan, pada Jum’at, 13 November 2020, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember.
“Kami sudah menindaklanjuti amanah yang diberikan kepada kami,” terangnya.
Menurutnya, hal itu penting bagi pemerintah maupun masyarakat, karena pembangunan akan dimulai sejak dikembalikannya organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.
Dalam prosesi tersebut, Plt. Bupati mengambil sumpah jabatan 367 pejabat secara luring dan daring.
Pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu berpesan kepada pejabat di OPD untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan tetap semangat melayani masyarakat Jember.
Lebih jauh Kiai Muqit menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan KSOTK 2020 ke Kemendagri.
Di samping itu, lanjutnya, Pemkab Jember akan melaksanakan upaya-upaya sebaik mungkin, terkait posisi jabatan kosong yang akan diisi oleh pelaksanaan tugas. (hen/min)