JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kelompok buruh tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi serikat buruh, akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/11/2020) besok.
Selain di Istana, aksi unjuk rasa kelompok buruh yang menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021 itu dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul mereka rencanannya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, pukul 10.30 WIB.
“Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
Said menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.
“Apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan hanya bersifat konsultasi ke MK,” katanya.
Selain itu, Said juga memastikan meski nomor UU Cipta Kerja belum keluar, demonstrasi akan tetap digelar.
“Buruh yang akan mengikuti aksi unjuk rasa berasal dari berbagai kota. Jabodetabek, Serang Cilegon, Kendal, Jepara, Surabaya. Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik,” kata Said. (wt)