SURABAYA (MT) – Rusaknya sejumlah jalan akibat tingginya curah hujan dan banjir berpengaruh pada perekonomian di Jawa Timur. Ini karena jalan cukup pempengaruhi sejumlah sektor penting pada Produk Domestik Bruto (PDRB).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Jawa Timur, Budi Setiawan di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (8/2).
PDRB Jatim senilai Rp 1,855 triliun ini dipengaruhi beberapa sektor. Di antaranya industri dan pengolahan sebesar 28,92 persen, perdagangan 18 persen dan pertanian 13,31 persen. “Ketiga sektor ini sangat dipengaruhi kondisi jalan,” ujarnya.
Kerusakan jalan nasional sangat berpengaruh terhadap aktivitas barang dan jasa, karena biaya akan bertambah. “Cost produksi akan tinggi dan dibebankan pada produsen ataupun tingkat petani, sehingga mempengaruhi NTP (Nilai Tukar Petani),” lanjutnya.
Kerusakan jalan juga berpengaruh pada ongkos distribusi barang dan jasa. Padahal sektor ini memegang pengaruh 25 persen PDRB Indonesia. Angka ini sangat besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia yang 11 persen dan Singapura 9 persen.
Menurutnya, faktor jalan ini menjadikan biaya produksi tidak efisien dan mengurangi daya saing Jatim. Padahal hasil penelitian dari Singapore Institut Liquan Yu, daya saing Jatim saat ini nomor 2 setelah DKI Jakarta.
“Ini yang jadi perhatian gubernur,” tukas mantan kepala Badan Pengelola Kauangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim itu.
Karena itu, bebebrapa waktu lalu Gubernur Jawa Timur Soekarwo kembali mengirim surat ketidakpuasan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait tak kunjung diperbaikinya kerusakan jalan nasional yang ada di Jawa Timur.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka Soekarwo mengaku memiliki kepentingan untuk menegur pengelola jalan nasional karena perbaikan jalan tak kunjung dilakukan.
“Ini bukan tentang anggaran, tapi tentang manajerial yang buruk. Saya kira harus segera ada solusi sehingga persoalan jalan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Pemerintah provinsi sendiri, sebenarnya juga berniat untuk mengambilalih penambalan jalan nasional. Namun upaya ini dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya sudah konsultasi ke Polda dan Kejati dan boleh, tapi oleh BPK ternyata dilarang. Kalau menunggu proses lelang, maka prosesnya akan lama, sekitar bulan April,” tandasnya.(zal/abn)