Tajuk  

Jatim Menuju Zona Hijau

Jatim Menuju Zona Hijau
Djoko Tetuko Abdullatif

Oleh : Djoko Tetuko -.Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Alhamdulillah setelah berjuang melawan bersama-sama Covid-19, akhirnya Jatim berhasil melalui dengan kabar gembira kini proses menuju zona hijau.

Informasi terkini, 20 Oktober 2020, 19 kab/kota sudah masuk zona kuning, dan 19 lagi di zona oranye. Sehingga provinsi paling ujung timur di Pulau Jawa ini sudah bebas dari zona merah.

Status tersebut ditetapkan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Nasional pada sore hari ini Selasa, 20 Oktober berdasarkan hitungan epidemiologis dengan 15 indikator meliputi kenaikan kasus, jumlah tes, tingkat kesembuhan, jumlah kematian maupun kapasitas rumah sakit.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (20/10), mengatakan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara seluruh masyarakat Jatim dengan Pemprov dan Forkopimda Jatim, Pemerintah Kota/Kabupaten dan Forkopimda Kabupaten/ Kota seluruh jajaran TNI, Polri dan tenaga kesehatan, media, kampus dan semua elemen yang telah berjuang keras dalam menangani pandemi Covid-19.

Lebih menggembirakan, tidak hanya zona kuning, namun tingkat positivity rate di Jatim juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Minggu ini, Positivity Rate di Jawa Timur tercatat 7% dimana standar WHO adalah 5%. Artinya jumlah testing yang dilakukan semakin naik dan hanya 7% dari yang dites merupakan kasus positif.

Khofifah menegaskan, sejak dimulai operasi yustisi tanggal 14 September 2020 tercatat 2.040.742 teguran. Teguran lisan sebanyak 1.613.218 kali. Sementara teguran tertulis sebanyak 427.461 kali.

Sedangkan selama dua pekan terakhir intervensi dari Pemprov Jatim bersama Forkopimda cukup masif, khususnya dalam operasi Yustisi maupun testing sampel PCR. Sedikitnya,ada 65.147 titik operasi yang digencarkan selama dua pekan dengan jumlah pelanggar yang terkena sanksi teguran sebanyak 696.570 orang, Hukuman sosial baru sebanyak 99.711 orang dan denda kepada 11.313 orang.

Angka tersebut, melonjak dua kali lipat dari jumlah operasi Yustisi di minggu sebelumnya. Untuk jumlah tes PCR yang dilakukan dalam dua minggu ini mencapai 53.425 test yang dilakukan oleh 66 Lab dan RS yang ada di Jawa Timur.

Berjuang untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan warga negara, merupakan kewajiban negara dalam hal ini pemerintahan dari pusat sampai daerah untuk hadir, memberi kepastian hukum dan kepastian pelayanan kesehatan secara prima.

Sebagaimana diketahui hak atas kesehatan warga negara diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal Pasal 28H ayat 1 bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.