Oleh : Djoko Tetuko – Pemimoin Redaksi WartaTransparansi.com
Bukan Wali Kota Surabaya Tri Rusmaharini, jika ada sesuatu ketimpangan atau kekurangan, apalagi menyebabkan menjadi masalah dan persoalan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian berpangku tangan diam.
Aksi demo seluruh penjuru nusantara hampir di setiap provinsi dan kabupaten/kota, menolak UU Cipta Kerja atau undang undang Omnibus Law, terbukti melihatkan anak-anal pelajar SMP dan SMA dengan kekuatan memanfaatkan media sosial.
Tidak hanya itu, para demonstran belum cukup umur ini, terlibat pula melakukan pengrusakan fasilitas umum dan aktifitas kurang tepat karena berbau radikal atau kekerasan.
Data di Kepolisian hampir seluruh aksi demo disusupi anak-anak pelajar SMP dan SMA, dengan disediakan alat transportasi. Bahkan mereka mengelabui orang tua dengan berbagai alasan
Berbagai ketimpangan sosial itu, Senin (19/10/2020) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini langsung menyampaikan protes keras atas pelibatan anak-anak dalam melakukan aksi demontrasi anarkis, seusai memberikan pengarahan kepada para pelajar yang ikut demonstrasi beberapa waktu lalu. Sebab, anak-anak itu masih belum mengerti apapun.
Protes Wali Kota perempuan pertama Kota Surabaya itu, mengingat mereka ini belum mengerti apapun. Dan undang-undang perlindungan anak, memberikan perlindungan supaya anak tidak dieksploitasi dalam kegiatan yang dilarang, termasuk aksi demonstrasi.
Sebagaimana ketentuan pada UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Bahwa;
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi