Jakarta (MT) – KPK belum menentukan status politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami mendengar ada nama tertentu yang merupakan anggota DPR disebut sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/2).
Ia menyatakan saat ini belum bisa mengkonfirmasi nama-nama dan masih berkoordinasi dengan tim yang menangani agar pengumuman dilakukan secara lengkap.
Sebelumnya terdapat pemberitaan yang menyatakan anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin dan Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Karena pengumuman yang lengkap adalah ada indikasi korupsi, siapa yang melakukan dan jabatannya serta pasal apa yang disangkakan. Begitu kami mendapat informasi lengkap maka akan segera kami sampaikan ke publik,” ungkap Febri.
Febri mengakui bahwa dalam penetapan tersangka suatu kasus, KPK tidak langsung mengumumkan hal tersebut karena ada sejumlah kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik.
“Dalam penyidikan sering kami tidak langsung mengumumkan nama-nama tersangka karena ada kebutuhan melakukan kegiatan lain yang jika pada saat itu langsung dibuka maka akan berakibat tidak baik untuk penyidikannya. Hal ini bukan upaya untuk menutup-nutupi jadi sekali lagi kami sampaikan ketika informasi sudah lengkap maka akan kami sampaikan ke publik,” tambah Febri.