BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – DPRD kabupaten Banyuwangi menetapkan keputusan tentang Rencana kerja (Renja) dewan tahun 2021 melalui rapat paripurna internal, Kamis (01/10/2020).
Renja DPRD Banyuwangi ini, akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota legislatif.
Usai rapat paripurna internal yang dilaksanakan secara tertutup, Wakil Ketua DPRD, H.Muhammad Ali Mahrus mengatakan, tujuan utama dari penyusunan Renja adalah untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam menjalankan ketiga fungsi utama DPRD sebagai reperesentatif rakyat secara efektif dan efisien.
“ Berdasarkan regulasi, Renja DPRD itu adalah petunjuk atau pedoman yang disusun berdasarkan usulan dari Alat kelengkapan Dewan namun tidak berbicara pagu anggaran , “ ucap Ali Mahrus saat dikonfirmasi Majalah Parlemen.
Menurut Ali Mahrus, secara umum rencana kerja dewan untuk satu tahun kedepan, normatifnya sama dengan kegiatan atau program kerja tahun sebelumnya, yakni kegiatan kerja Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah hingga pimpinan DPRD.
“ Renja ini masih dimungkinkan berubah, karena belum berbicara tentang pagu anggaran, menunggu pembahasan dan kesepakatan APBD tahun 2021 antara legislatif dan eksekutif , “ tegasnya.
Dengan adanya Renja DPRD harapanya kedepan dapat memaksimalkan peran DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (adv/jam)