BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Setelah melalui proses pembahasan antara Badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD kabupaten Banyuwangi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Perda, melalui rapat paripurna, Senin (28/09/2020).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas beserta jajaran mengikuti rapat secara virtual di Kantor Pemkab Banyuwangi. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan covid-19.
Adapun hasil akhir pembahasan Raperda yang dibacakan pimpinan Banggar, M.Ali Mahrus disampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Raperda perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp. 3,215 triliun.
Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 565,1 miliar, Dana transfer atau dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 2,346 triliun, dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 303,2 miliar.
“ Belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp. 3,398 triliun , “ ucap M.Ali Mahrus dihadapan rapat paripurna.
Sedangkan untuk komposisi pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 183,2 miliar.
Sementara Bupati Anas dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda perubahan APBD Tahun 2020.
Bupati Anas mengatakan, kemampuan belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 diarahkan pada upaya optimalisasi dan instrumen dalam pencapaian target pembangunan daerah.
Dan Refocusing anggaran dialokasikan untuk 3 (tiga) rogram prioritas, yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan. (adv/jam)